TAIPEI, iNewsKutai.id - Ketegangan di Selat Taiwan tampaknya bakal semakin meruncing menyusul keputusan Taipei mengizinkan kapal perang Amerika Serikat berlabuh di perairan tersebut.
Hal tersebut diduga sebagai respon Klaim China atas Selat Taiwan yang notabene merupakan perairan internasional. Kementerian Luar Negeri Taiwan menegaskan jika wilayah tersebut mengacu hukum internasional tentang kebebasan laut lepas.
"Selat Taiwan adalah perairan internasional dan perairan yang berada di luar teritorial kami tunduk pada prinsip kebebasan laut lepas hukum internasional," kata Juru Bicara Kemlu Taiwan Joanne Ou dikutip dari Reuters, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya Kemlu China menegaskan negaranya memiliki kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi atas Selat Taiwan.
Ou menegaskan, Taiwan selalu menghormati aktivitas kapal asing di Selat Taiwan jika mematuhi hukum internasional, termasuk melakukan lintas damai seperti dilakukan kapal-kapal perang AS.
"Kami memahami dan mendukung kontribusi misi kebebasan navigasi AS guna mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional," tuturnya.
Selat sempit itu kerap pemicu ketegangan militer sejak pemerintah Republik China (nama resmi Taiwan) melarikan diri dari daratan pada 1949. Mereka melarikan diri ke Taiwan setelah kalah perang saudara dengan kelompok komunis yang kemudian mendirikan Republik Rakyat China.
Ketegangan semakin meningkat beberapa tahun terakhir, ditandai dengan kehadiran kapal-kapal perang AS serta beberapa negara sekutu seperti Inggris dan Kanada. Sementara China kerap mengerahkan pesawat-pesawat tempur ke Zona Identifikasi Wilayah Udara (ADIZ) Taiwan, termasuk pengebom.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait