get app
inews
Aa Text
Read Next : Nombok! Biaya Makan Bergizi Gratis di Kaltim Ditaksir Rp17.000 per Porsi

Kepincut Pria Idaman Lain, Istri Pengusaha Medan Diam-diam Nikahi Brondong

Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:15 WIB
header img
Ilustrasi istri pengusaha Medan diam-diam nikahi brondong. (Foto: Ist)

MEDAN, iNewsKutai.id - Entah apa isi kepala Santi Rahmadani Lumbantoruan, istri seorang pengusaha di Medan. Santi rela meninggalkan suaminya dan menikahi brondong yang ternyata menjadi penyebab keretakan rumah tangganya dengan Sabar Menanti Sitompul. 

Padahal, sang suami setiap bulan menafkahinya Rp65 juta. Santi bahkan memalsukan data dirinya dan menggantik nama menjadi Dhani Edward agar bisa menikahi Iwan Setiadi, yang diketahui merupakan warga Bogor. 

Hal tersebut terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan,  Kamis (16/6/2022). Sabar menceritakan, pernikahannya sejak awal memang sudah didasari ketidakjujuran.

Pasalnya, Santi mengaku sebagai gadis perawan saat akan dinikahi Sabar yang notabene duda beranak dua. Belakangan, ketahuan jika istrinya itu seorang janda dan telah memiliki dua orang anak. 

Keduanya kemudian seorang anak dari pernikahan mereka dan kini tinggal bersama Sabar di rumah mereka di bilangan Pondok Surya, Medan Helvetia.  Pada 2009, biduk rumah tangga mereka mulai bermasalah karena Santi jarang pulang ke rumah. 

Usut punya usut, Santi diduga dekat seorang brondong Iwan Setiadi yang menjadi Pria Idalam Lain. Meski biduk rumah tangganya tak harmonis, Sabar tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada Santi. 

Tak sedikit, setiap bulannya Sabar memberikan uang hingga Rp65 juta kepada Santi. Dia pun mencoba mempertahankan pernikahannya dengan menasihati sang istri.  Namun bukannya mengikuti suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasehati. Dia bahkan beberapa kali mencoba menganiaya sang suami.

"Setiap saya nasehati dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut.  

Pada 2015, ternyata Santi diam-diam menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan dia juga berpindah agama. 

Pernikahan tersebut baru diketahuinya awal 2022. Sabar pun kemudian pergi ke Bogor dan mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Setelah mendapatkan cukup bukti, Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi.  

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," katanya. 

Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.  

Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut