get app
inews
Aa Read Next : Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas Dilantik Jadi Menpan RB

Tjahjo Kumolo Peringatkan PNS Malas, Bolos 28 Hari Kerja Bisa Langsung Dipecat

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:28 WIB
header img
PNS bolos selama 28 hari akan dipecat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperingatkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk meningkatkan kedisplinan. Dia memastikan pegawai yang bolos selama 28 hari kerja dalam satu tahun, akan langsung dipecat.

Tidak hanya itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 10 hari berturut-turut, juga akan dikenakan sanksi pemecatan. Untuk itu, Tjajo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja aparatur.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022). 

Sanksi tegas itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang telah ditandatangani pada 17 Juni 2022. 

Dalam SE tersebut, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. 

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara mengenai penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.

Dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut