PEKANBARU, iNewsKutai.id - Rezki Purwanto (33), pegawai Bank Riau Kepri diringkus polisi setelah membobol rekening nasabah bank milik pemerintah daerah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, pelaku menguras uang hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, pelaku diketahui membobol 71 rekening nasabah Bank Riau Kepri. Saat beraksi, pelaku menggunakan kartu ATM asli tapi palsu alias aspal.
Pembobolan itu dilakukan tersangka dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
"Transaksi penarikan dana dari rekening tabungan tanpa seizin atau sepengetahuan nasabah, yang diduga dilakukan oleh pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM, terjadi antar tahun 2020 sampai 2022 di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru," katanya Selasa (28/6/2022).
Dia menjelaskan, modus tersangka melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan. Berdasarkan hasil audit tim investigasi anti Fraud Bank Riau Kepri pada 22 Juni 2022, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian terhadap 71 nasabah Bank Riau Kepri sebesar Rp5.027.191.603.
Pembobolan ini diketahui setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Pada 16 Juni 2022, Dilika Putri selaku costumer service PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dihubungi oleh tersangka selaku admin pembiayaan PT Bank Riau Kepri
Cabang Pekanbaru untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
"Kemudian pada 17 Juni 2022, Dilika mengetahui terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM," ujarnya.
Pada 21 Juni 2022, Adria selaku quality angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. Atas temuan tersebut dia melaporkan kepada Kantor Pusat Bank Riau Kepri.
"Selanjutnya tim investigasi dari pihak bank melaporkan hal itu ke Polda Riau," ujarnya.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka hingga akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Editor : Abriandi