get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Maulid Nabi Muhammad, Polres Kutai Kartanegara Bersih-bersih Masjid

Kuras Rekening Korban Rp339 Juta, Tiga Pelaku Pembobolan Kartu ATM Ditangkap Tim Alligator 

Senin, 14 November 2022 | 06:59 WIB
header img
Tiga pelaku pembobolan kartu ATM beserta barang bukti diamankan Tim Alligator Polres Kukar dan Polse Loa Janan. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Polsek Loa Janan meringkus tiga orang pelaku pembobolan kartu ATM, Sabtu (12/11/2022). Ketiga tersangka yakni MF (28), DFG (28) dan AA (22) diketahui menguras isi rekening korban hingga Rp339 juta.

Uang tersebut lantas digunakan para pelaku untuk foya-foya. Mulai dari membeli sejumlah handphone, perhiasan emas, hingga sepeda motor. Para pelaku hanya menyisakan Rp32 juta di rekening.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan Iptu Aksaruddin Adam mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban kehilangan dompet berisi dokumen penting kartu ATM, KTP, dan STNK. Korban memperkirakan jatuh di Kilometer 4 Loa Janan, 2 November lalu.

Korban yang kehilangan kartu ATM ternyata tidak langsung melakukan pemblokiran. Akibatnya, pada Jumat 4 November 2022, terjadi transfer dana senilai Rp100 juta. Keesokan harinya, korban yang mengecek saldo melalui aplikasi kaget karena hanya tersisa Rp32 juta.

"Jadi korban ini kehilangan dokumen berharga bersama ATM-nya. Ternyata belakangan digunakan orang lain untuk transfer. Saldo awalnya Rp371 juta dan hanya tersisa Rp32 juta," jelasnya dikutip Minggu (13/11/2022).

Sadar kartu ATM-nya telah dibobol, korban kemudian menghubungi BRI untuk mengecek mutasi sekaligus memblokir kartu. Korban juga melaporkan pembobolan rekening tersebut ke Polsek Loa Janan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut