Logo Network
Network

Diancam Dibunuh, Anak di Bawah Umur di Samarinda Berkali-kali Diperkosa Paman hingga Hamil 5 Bulan

Dzulfikar Ash
.
Sabtu, 02 Juli 2022 | 06:01 WIB
Diancam Dibunuh, Anak di Bawah Umur di Samarinda Berkali-kali Diperkosa Paman hingga Hamil 5 Bulan
Seorang paman di Samarinda memperkosa keponakannya hingga hamil 5 bulan. (Foto: Ilustrasi/ist).

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Anak di bawah umur di Kota Samarinda kembali menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku berinisial IY (44) tidak lain adalah pamannya sediri. Korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti syahwat pelaku.

Akibat pemerkosaan tersebut, korban kini hamil 5 bulan dan mengalami depresi. Tindakan bejat itu terungkap setelah tante korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh keponakannya yang terlihat membuncit di bagian perut.

Setelah diinterogasi, korban yang masih berusia 17 tahun mengaku hamil karena diperkosa oleh pamannya sendiri. Tak terima, dia kemudian melaporkan pemerkosaan tersebut ke Polresta Samarinda. Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Samarinda langsung meringkus pelaku. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, pemerkosaan itu berawal ketika pelaku berkunjung ke rumah keponakan lantaran mengetahui kalau kedua orang tua korban sedang berada di Sulawesi.

"Saat datang ke rumah korban, pelaku ini langsung masuk kamarnya korban. Kondisi rumah saat itu hanya ada korban sendirian, karena orang tuanya korban lagi di Sulawesi," katanya, Jumat (1/7/2022).  

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita dengan siapa pun atas perbuatan bejatnya tersebut.

"Setelah kejadian yang pertama, pelaku kembali melakukan perbuatannya lagi, hingga akhirnya korban sekarang hamil lima bulan," ucapnya. 

Iptu Teguh mengungkapkan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu. 

"Awalnya pelaku mengaku kalau korban yang menggoda dia supaya mau datang ke rumah. Tetapi langsung dibantah korban, yang ada itu malah pelaku tiba-tiba datang masuk ke kamar kemudian memperkosa korban," ujarnya. 

Saat ini, IY sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.