get app
inews
Aa Read Next : Angka Kriminalitas di Samarinda Turun pada 2023, Dominan Kejahatan Umum

Modifikasi Tangki Motor Sedot Pertalite, 4 Pengetap BBM Diamankan Polresta Samarinda

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:00 WIB
header img
Seorang pengendara dengan tangki modifikasi diamankan Polresta Samarinda. (foto: humas)

SAMARINDA, iNwsKutai.id  Polresta Samarinda mengamankan empat unit motor dengan tangki yang sengaja dimodifikasi untuk menyedot Pertalite di SPBU. Motor-motor milik pengetap BBM itu diamankan saat sedang antre di Jalan PM Noor Samarinda Utara dan Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang.

Seorang pemilik kendaraan bahkan berusaha melarikan diri ketika melihat petugas datang. Motor dengan tangki modifikasi dan membawa jerigen ukuran 35 liter serta di stangnya terlihat telilit selang langsung tancap gas namun berhasil dicegah petugas.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, pihaknya sengaja melakukan pemantauan SPBU menyusul adanya keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM jenis Pertalite.

Saat tiba di SPBU PM Noor, terlihat antrean roda dua cukup panjang. Namun, ada empat motor dengan tangki telah dimodifikasi juga ikut antre. Saat itulah, para pengendara langsung diamankan dan motor diberikan sanksi tilang, pasalnya spesifikasi tak sesuai standar, selain itu para pengendara juga tak memiliki surat kelengkapan kendaraan.

Kemudian, sidak kedua berlanjut menuju ke SPBU di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, disana petugas hanya mendapati satu motor, dimana saat diamankan pria tersebut tengah mengantre dan ditemukan sebotol BBM Pertalite ukuran botol plastik kecil, dalam kantong kresek hitam.

“Kami ingin melihat fakta dilapangan dan ternyata masih ada kendaraan yang dimodifikasi tangkinya, ada dua sampel SPBU. Dengan berbagai modus dari tangki modifikasi, dan biasanya membawa bensin cadangan, ini biasanya modus mereka, sementara kami lakukan penilangan,” ungkap Kapolresta, Senin (18/7/2022).

Dia menjelaskan, temuan tersebut juga ditindak lanjuti Unit Reskrim untuk mengusut peruntukan BBM yang dibeli tersebut. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pengetap menjual kembali dengan harga antara Rp9.000-Rp11.500.

"Kita akan berkoordinasi dengan Pertamina dan Pemkot untuk sanksi hukumnya. Sehingga langkah yang kami ambil nanti tepat sasaran dan tidak menyebabkan konflik yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Ia pun berharap kedepannya, SPBU maupun masyarakat bisa kembali tertib, karena saat ini dalam pengisian sudah dibatasi baik aturan walikota maupun pertamina.

“Untuk pertalite ini hanya boleh diisi paling banyak Rp 50 ribu sedangkan mobil Rp 300 ribu. Tidak hanya itu saja, kalau ada tangki modifikasi tidak boleh mengisi dan kalau modus bawa botol aqua sebagai cadangan itu ciri yang perlu dikenali pihak SPBU, jangan lagi tidak tahu," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut