get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tembak Polisi, Dua Tersangka Penembak Bripda Ignatius Dipecat dari Polri

Kantongi Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat, Ini Penjelasan Polri

Selasa, 19 Juli 2022 | 12:36 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku Polri sudah mengantongi hasil autopsi Brigadir Yoshua. (foto : ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Hasil autopsi jasad Brigadir Yoshua Hutabarat yang tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya keluar. Visum et repertum diharapkan menguak misteri penembakan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan jika tim yang dibentuk Polri sudah mengantongi hasil autopsi dan akan menyampaikan hasil tersebut secara terbuka ke publik. 

"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan hasilnya," kata di Jakarta, Selasa (19/7/2022). 

Menurut Dedi, hasil autopsi Brigadir J nantinya akan disampaikan secara komprehensif bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, tak dibeberkan kapan penyampaikan hasil autopsi tersebut diselenggarakan.  

"Mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan objektif," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyerap aspirasi masyarakat banyak terkait dengan proses pengusutan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. 

Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.  Sigit menegaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang muncul terkait perkara itu. 

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo, sedangkan Bharada E ajudan Ferdy Sambo.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut