get app
inews
Aa Read Next : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis Hukuman Mati 

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri!

Senin, 19 September 2022 | 13:55 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah bandingnya ditolak Komisi Banding Polri. ( Foto : dok. iNews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Dengan demikian, Kadiv Propam itu resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Agung yang memimpin sidang juga menyebutkomisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa putusan sidang banding Ferdy Sambo bersifat final. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah komisi banding.

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas.Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia dalam lima hari kedepan," jelasnya.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Breaking News, Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut