JAKARTA, iNewsKutai.id - Lima perwira Polri ditetapkan sebagai obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka bersama-sama dalang pembunuhan Irjen Ferdy Sambo berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
Tindakan mereka ini sempat membuat penyidik kesulitan mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, setelah menetapkan lima perwira sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Adapun lima perwira selain Ferdy Sambo yang menjadi tersangka obstruction of justice, yakni:
1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah resmi menerima berkas Investigasi kasus kematian Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berkas tersebut diterima langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti rekomendasi berkas yang telah diterima dari Komnas HAM. Termasuk dalam melakukan penyidikan hingga proses persidangan.
"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Editor : Abriandi