get app
inews
Aa Read Next : Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Anak Buah Ferdy Sambo Kompak Serahkan Memori Banding

Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa AKP Dyah Chandrawati?

Kamis, 08 September 2022 | 10:22 WIB
header img
AKP Dyah Chandrawati jalan sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - AKP Dyah Chandrawati menjadi nama baru yang mencuat dalam kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Perwira pertama itu menjalani Sidang Kode Etik Polri, Kamis (8/9/22) hari ini.

Nama AKP Dyah sebelumnya tidak masuk dalam daftar tujuh tersangka obstruction of justice dalam perkara Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dedi menjelaskan, polwan tersebut memang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Dedi memastikan AKP Dyah tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dedi menekankan sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang. 

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang," jelas Dedi kepada awak media, Kamis (8/9/2022). 

Dari hasil penelusuran, AKP Dyah diketahui merupakan personel Divisi Propam Polri atau menjadi bawahan Irjen Ferdy Sambo. Jabatan terakhirnya sebelum dicopot yakni Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Dedi menambahkan, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka obstruction of justice dalam perkara Brigadir J. 
"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ucap Dedi. 

"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," tambah Dedi menjelaskan. 

Dedi menuturkan dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP. 

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut