Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Anak Buah Ferdy Sambo Kompak Serahkan Memori Banding

Rabu, 21 September 2022 | 15:22 WIB
  • author Putranegara Batubara
Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Anak Buah Ferdy Sambo Kompak Serahkan Memori Banding
Empat polisi mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo kopak menyerahkan memori banding putusan PTDH ke Komisi Etik Polri. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Empat mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, kompak menyerahkan memori banding ke Komisi Etik Polri.

Keempat perwira tersebut yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Memori banding empat polisi tersebut akan kembali disidangkan untuk menentukan nasib mereka sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi terkait penyerahan memori banding membenarkan hal tersebut. "Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," katanya di Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

Empat polisi tersebut sebelumnya menjadi tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut