JAKARTA, iNewsKutai.id - Karir AKP Dyah Chandrawati di kepolisian masih terselamatkan. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun terkait penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan tersebut masuk kategori sanksi etika dan administratif. AKP Dyah dihukum karena dinilai tidak profesional dalam mengelola senjata api milik Ricard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Ya secara detailnya itu, kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Nurul menjelaskan, AKP Dyah dinilai Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022 dengan kategori pelaggaran sedang.
"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.
Nurul menegaskan sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sekadar diketahui, dalam kasus obstruction of justice, empat dari tujuh tersangka sudah diberhentikan sebagai anggota Polri. Sidang Etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.
Editor : Abriandi