JAKARTA, iNewsKutai.id - Jumlah personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bertambah.
Terbaru, empat orang oknum polisi kembali ditempatkan di tempat khusus setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Khusus (Irsus). Dengan demikian, sudah ada 16 personel yang ditahan dan kemungkinan akan terus bertambah.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Dedi merinci ke-16 polisi yang diduga melanggar etik tersebut ditempatkan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Mako Brimob dan Provos Polri. "Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," ujar Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Abriandi