get app
inews
Aa Read Next : Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri!

Diperiksa Pakai Alat Lie Detector, Keterangan Irjen Ferdy Sambo Bohong?

Selasa, 06 September 2022 | 14:15 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri. ( Foto : dok. iNews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menggunakan lie detector atau detektor kebohongan.

Alat ini akan digunakan untuk menggali keteragan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J. Rencananya, mantan Kadiv Propam Polri itu akan diperiksa Rabu 7 September 2022, besok. 

"Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

Tidak hanya Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Susi ternyata juga diperiksa menggunakan detektor kebohongan.  "PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini)," ujar Andi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut