get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba di Kukar Sembunyi di Masjid

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Narkotika Bayur Samarinda Diringkus Polres Bontang

Rabu, 20 Juli 2022 | 05:01 WIB
header img
Dua pengedar narkoba jaringan Lapas Samarinda diringkus Polres Bontang. (foto: humas)

BONTANG, iNewsKutai.id - Dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bayur Samarinda berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang. Kedua pelaku berinisial RN ( 28) dan LK (33 ) ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di Bontang.

Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda pada Senin (18/7/2022). N diciduk polisi saat berada di depan rumahnya di Jalan  Kapal Selam 1 RT 19 Kelurahan Loktuan, sedangkan LK dibekuk di Jalan Kapal Feri RT 10, Loktuan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi  Prastiya melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut salah satu rumah di Loktuan sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Setelah dilakukan pengintaian, penyidik Satreskoba berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan 1 satu paket sabu dan uang tunai Rp700.000.

Polisi kemudian melanjutkan pencarian barang bukti dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, 6 paket sabu di dalam kotak bekas ponsel. Pelaku yang diinterogasi akhirnya bernyanyi dan mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari LK.

Snggota Satreskrim langsung bergerak dan menangkap LK. Dari tangan tersangka  berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu, alat hisap, dan sebuah ponsel. 

"Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka merupakan jaringan pengedar narkoba dari salah satu napi penghuni Lapas Bayur di Samarinda. Ini sedang didalami berkoordinasi dengan pihak lapas," ujarnya Selasa (19/7/2022).

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Bontang dengan total barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut