JAKARTA, iNewsKutai.id - Kematian Brigadir Yoshua Hutabarat diduga bukan karena ditembak. Tim kuasa hukum keluarga polisi asal Jambi itu menyatakan jika temuan pada jenazah korban berbeda dengan pernyataan Polri.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan, Polri dalam keterangannya melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa Brigadir J tewas lantaran baku tembak.
Namun, tim kuasa hukum menemukan fakta yang berbeda dengan apa yang disampaikan Polri. Dia mencontohkan adanya bekas jeratan tali atau kawat pada leher yang mengindikasikan jika korban sengaja dibunuh.
Selain itu, ditemukan sejumlah luka di bagian kepala. Bahkan, Kamaruddin mengklaim jika hidung Brigadir Yoshua juga dijahit.
"Tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak. Tangannya sudah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores di sini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung, ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar-memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ujar Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Karena itu, dia menyebut keberadaan tim khusus (timsus) untuk proses autopsi ulang terkait kasus dugaan penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sangat penting untuk mengetahui pasti penyebab kematian Brigadir Yoshua.
"Membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang, jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," katanya.
Karena itu, Kamarudin menuturkan, diharapkan terbentuknya tim khusus autopsi ulang yang independen untuk mencari kebenaran yang hakiki.
"Yaitu melibatkan dokter-dokter bukan lagi yang dulu, yaitu dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, RS swasta, mereka bersama-sama bukan sendiri, mereka tim agar transparan badan autentik," ucap Kamarudin.
Editor : Abriandi