JAKARTA, iNewsKutai.id - Nikita Mirzani ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (21/7/2022). Penangkapan ini terkait perseteruannya dengan Dito Mahendra bahkan viral di media sosial.
Penangkapan ini menyusul status tersangka terhadap artis yang kerap mengundang kontroversi tersebut. Dia dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda dengan dugaan pencemaran nama baik.
Polres Serang kota melakukan penangkapan paksa karena Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan. Lalu, bagaimana perjalanan kasusnya hingga akhirnya ditangkap polisi. Berikut ulasannya.
1. Dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang
Dito Mahendra resmi melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
2. Rumahnya Dikepung Polisi
Setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun dirinya selalu mangkir. Diakui ibu 3 anak ini mendapatkan surat pemanggilan sebanyak 12 kali.
Puncaknya, sejumlah pihak penyidik Polres Serang Kota pun mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 dini hari. Sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Siang harinya Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polres Serang Kota.
3. Beredar Surat Penetapan Tersangka
Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial. Pada surat tersebut tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun Nikita Mirzani tidak terima dan membantahnya.
4. Melapor ke Divisi Propam Mabes Polri
Tak terima dengan semua perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fachmi Bahmid melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
5. Rumahnya Kembali Digeledah
Bukan cuma sekali, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi oleh penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik dimaksudkan untuk menyita barang bukti berupa iPad. Saat penggeledahan terjadi, Nikita Mirzani sedang tidak ada di rumah.
6. Ditetapkan Tersangka sejak 20 Juni 2022
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 20 Juni 2022.
7. Ditangkap di Mall Senayan City Nikita Mirzani kini telah ditangkap oleh sejumlah penyidik Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) di area Mall Senayan City Jakarta Pusat.
Editor : Abriandi