Logo Network
Network

Bejat, Ayah di Samarinda Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 9 Tahun 

Abriandi
.
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:39 WIB
Bejat, Ayah di Samarinda Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 9 Tahun 
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam rilis kasus ayah perkosa anak kandung. (foto: humas)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Perilaku tidak bermoral ditunjukkan seorang ayah di Kota Samarinda berinisial FA. Pria berusia 38 tahun itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak masih berusia 9 tahun.

Korban yang saat itu sudah berusia 16 tahun bahkan diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejat ayahnya. Ancaman pembunuhan juga ditujukan kepada ibunya jika buka suara terkait perilaku biadabnya.

Aksi pemerkosaan itu akhirnya terungkap setelah korban berhasil kabur ke rumah neneknya di Sungai Pinang, Kamis (21/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WITA. Kepada keluarganya, dia menceritakan pemerkosaan yang dilakukan sang ayah.

Keluarga korban kemudian melapor ke Polresta Samarinda. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya membekuk pelaku di rumahnya di kawasan Sambutan. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan sudah berlangsung tujuh tahun terakhir.

Pelaku mengaku terakhir kali melakukan perbuatan cabul itu sebelum korban kabur dari rumah. 

“Jadi, kurang lebih selama 7 tahun korban disetubuhi ayah kandungnya, dari usianya 9 tahun sampai sekarang 16 tahun. Selama perbuatan itu disertai dengan ancaman dan kekerasan, termasuk sang ibu yang juga mendapatkan ancaman dari pelaku,” ungkapnya Senin (26/7/2022).

Kombes Ary menuturkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani atau menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Sementara sang istri diancam akan diceraikan hingga membakar rumah yang mereka tempati.

“Saat itu juga sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Sambutan, yang kemudian korban pun dilakukan visum sebagai bukti,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda. Pelaku dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini