KETAPANG, iNewsKutai.id - Seorang oknum pendeta berinisial GAK (59) mencabuli anak di bawah umur di Ketapang, Kalimantan Barat. Ironisnnya, pencabulan terhadap MON (16) dilakukan di rumah korban saat pelaku bertamu.
Tindakan asusila pendeta itu terjadi pada 15 Juli 2022 lalu di Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu. Pelaku memperdayai korban saat kondisi rumah sedang sepi.
"Kasus tindak asusila ini dilakukan oleh oknum seorang pendeta," ujar Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi, Selasa (26/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin menjelaskan pencabulan terjadi saat pelaku dan istrinya berkunjung ke rumah KAR yang tak lain adalah orang tua korban. Saat kejadian, KAR dan istri pergi berkunjung ke rumah orang tuanya.
Beberapa saat kemudian, giliran istri pelaku yang keluar rumah untuk suatu keperluan sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah. Situasi ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku kemudian memperdaya korban dan mencabulinya dalam kamar. Namun perbuatan itu tepergok istri pelaku yang tiba-tiba kembali ke rumah. Dalam keadaan panik, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban dengan motor.
"Setelah dipergoki, pelaku lari dan sempat mendorong istrinya hingga jatuh," ujar Yasin.
GAK diketahui kabur hingga ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Namun hanya dalam waktu dua hari polisi bisa menangkapnya atas bantuan Polres Palangka Raya. "Sempat lari dua hari tapi berhasil diamankan Polres Palangka Raya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GAK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Kini dia meringkuk di tahanan Polres Ketapang. "Sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun," katanya.
Editor : Abriandi