get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba di Kukar Sembunyi di Masjid

Pengedar Narkoba Bermobil CRV Diringkus, 40 Butir Ekstasi Disita Polisi

Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:09 WIB
header img
Tersangka pengedar ekstasi AS diringkus Polresta Samarinda. (foto: humas)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Transaksi narkoba jenis ekstasi di rumah kost berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Samarinda. Seorang pria yang diduga pengedar berinisial AS (47) berhasil diamankan saat akan bertransaksi.

Tersangka diamankan di halaman sebuah rumah kost di Jalan KS Tubun Dalam, Kamis (04/8/2022) lalu. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita 40 butir ekstasi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani menjelaskan, penangkapan pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Kadrie Oening dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Penyidik menerima laporan adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kost. Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, pelaku tiba di halaman kost tersebut mengendarai mobil Honda CRV.

Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan penggeledahan. Tersangka yang pasrah tertangkap tangan kemudian menyerahkan barang bukti 40 butir ekstasi yang hendak diedarkannya.

"Pelaku AS ini menggunakan roda empat lalu digeledah oleh penyidik. Pelaku koperatif menyerahkan barang bukti dengan satu paket/bungkus berisikan pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo," jelasnya, Sabtu (6/8/2022).

Setelah diperiksa lebih lanjut, ekstasi tersebut diketahui bermerk Kenzo dengan berat 14,4 gram yang dibungkus dengan plastik flip. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Iphone 11 Promax, satu unit Iphone 7 Plus, dan uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp3,4 juta.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dikantor guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut