JAKARTA, iNewsKutai.id - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam itu menembak dinding beberapa kali untuk mengelabui tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk membuat skenario baku tembak, Ferdy Sambo menembak menggunakan pistol milik Brigadir J. Ferdy Sambo sebelumnya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
"Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," ujarnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Editor : Abriandi