JAKARTA, iNewsKutai.id - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022). Namun, motifi pembunuhan sadis tersebut masih menjadi misteri.
Brigadir J dieksekusi oleh Bharada E bersama tersangka lainnya atas perintah Ferdy Sambo. Polisi asal Jambi itu diduga ditembak tanpa perlawanan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Motif atau pemicu yang menyebabkan kejadian tersebut, tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, pada awal kasus tersebut mencuat ke publik, dugaan pelecehan seksual disebut menjadi motif baku tembak. Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata api ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, seiring terkuaknya kasus tersebut, motif penembakan kini menjadi misteri. Untuk menguak teka-teki tersebut, Polri juga berencana memeriksa Putri Candrawathi.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ibu PC (istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi),"ujarnya.
Sekadar diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. "Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah olah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).
Padahal, kata Sigit, tidak ada peristiwa tembak menembak. Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. "Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri.
Editor : Abriandi