JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kaltim bakal diberi kesempatan untuk mengelola lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Sekadar diketahui, hingga Agustus 2022, Kementerian Investasi telah mencabut sebanyak 2.065 IUP. Salah satu provinsi dengan IUP terbesar yakni Kalimantan Timur. Empat provinsi lainnya yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah.
Menteri/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan lahan yang sudah dicabut akan dikembalikan kepada negara, yang selanjutnya akan mendistribusikannya berdasarkan skala prioritas.
Lahan tersebut nantinya bakal diserahkan kepada organisasi masyarakat, BUMDes, BUMD hingga UMKM di tempat izin tersebut dicabut.
"Kalau yang besar memang ada mekanisme tender, tapi kalau yang untuk ormas, BUMD, UMKM, yayasan dan koperasi, itu pemerintah akan melakukan penetapan," kata Bahlil saat ditemui di Kantornya, Jumat (12/8/2022).
Bahlil mengaku hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar UMKM di daerah harus mendapat manfaat dari izin pertambangan. Pemerintah tidak ingin IUP dimonopoli oleh satu orang.
"Setelah kita melakukan pencabutan dan verifikasi terakhir, maka lahan yang ada akan kita distribusi kepada kelompok yang dianggap kita untuk pemerataan," ujar Bahlil
Bahlil menambahkan, dari 2.065 IUP yang sudah dicabut, sebanyak 733 pelaku usaha menyatakan keberatan. 196 IUP diantaranya sudah dilakukan evaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Invetasi.
Sedangkan 75 diantaranya bakal dikembalikan izinya setelah dilakukan review oleh tim satgas percepatan Invetasi, sedangkan sisa IUP yang tidak lolos tahap review oleh tim satgas bakal dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.
"Kita pingin pengusaha nasional muncul, pengusaha daerah menambah, supaya ada keseimbangan, jangan ekonomi hanya di kuasai oleh satu kelompok tertentu, harus merata," pungkasnya.
Editor : Abriandi