SURABAYA, iNewsKutai.id - Citra kejaksaan kembali tercoreng. Kali ini, seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berinisial AH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja pria.
Oknum jaksa yang menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro itu ditangkap aparat Polres Jombang bersama seorang anak di sebuah hotel di Jombang, Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini, AH sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang.
Kajati Jatim, Mia Amiati membenarkan pihaknya menerima laporan adanya oknum jaksa yang ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap remaja pria yang masih duduk di bangku SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak.
Saat ditangkap oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Oknum jaksa ini, berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya, AH berdinas di Kejari Bojonegoro.
"Korban dikasih uang Rp300 ribu, dan mucikari mendapat Rp400 ribu, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri," ujar Mia Kamis (18/8/2022).
Mia menambahkan, oknum jaksa itu mendapat korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk menyediakan anak laki-laki usia 16-15 tahun.
Jadi sudah ada penyedia jasanya. Tentunya kika terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot," katanya.
Editor : Abriandi