get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba di Kukar Sembunyi di Masjid

Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 376 Paket Sabu Siap Edar

Jum'at, 16 September 2022 | 04:18 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan komplotan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Samarinda. (foto/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Kota Samarinda. Tidak tanggung-tanggung, 376 paket sabu siap edar berhasil disita dalam penggerebakan di Jalan DI Panjaitan, Kamis (8/9/2022) lalu.

Polisi juga berhasil meringkus empat anggota jaringan pengedar tersebut. Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengungkapkan, terbongkarnya jaringan tersebut tidak lepas dari partisipasi masyarakat.

Dia mengaku penyidik menerima laporan adanya aktivitas orang-orang yang mencurigakan di Jalan DI Panjaitan dan ditindaklanjuti tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan. 

Penyidik kemudian mengamankan dua orang yang mencurigakan di sekitar lokasi. Saat digeledah, keduanya yakni AR dan WA ternyata membawa satu paket sabu seberat 0,21 gram bruto dari saku celana sebelah kanan milik AR. 

Setelah dilakukan pendalaman, AR mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dengan harga Rp100.000 Jalan Pulau Indah, Temindung. Penyidik kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka KN serta ARG.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 376 paket sabu siap edar seberat 162,77 gram. Barang bukti disita dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Indah. 

"Barang bukti ini milik KN yang berperan sebagai pengedar dan dijual dengan harga Rp150.000 per paket. Sementara ARG berperan mengarahkan calon pembeli dan mengawasi petugas," jelasnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Jumat (16/9/2022).

AKP Noor Dhianto menambahkan, dari pengakuan tersangka KN, aktivitas ilegal itu sudah berjalan dalam 1 minggu terakhir atau sejak 1 September 2022. Modusnya menjual melalui loket atau melalui jaringan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka yaitu AR, WA, KN dan ARG sudah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang. Mereka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing - masing

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut