SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda kembali meringkus tiga pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Kota Tepian. Tiga tersangka yakni Rival, Amad Januar, dan Dody ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Samarinda dan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (16/9/2022).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 79 paket sabu siap edar. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, pengungkapkan sindikat pengedar narkoba ini bermula dari penangkapan tersangka Rival.
Dari informasi yang diterima, di salah satu area hotel di Jalan Agus Salim sering terjadi transaksi narkoba. Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan mencurigai tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 79 paket sabu. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu tersebut didalam bungkusan celana kotor. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Amat di Tenggarong.
"Saat tersangka Amat ditangkap, disita barang bukti 1 paket sabu dan uang hasil penjualan senilai Rp1,8 juta," ujarnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Selasa (20/9/2022).
Tersangka kemudian bernyanyi dan mengaku jika sabu diperoleh dari seorang bandar di di Perum Reel Tenggarong. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Dody.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 11,62 gram yang disimpan di lemari dapur rumah milik pelaku. Kapolresta menambahkan, Ketiga pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Samarinda guna proses lidik dan sidik lebih lanjut," pungkasnya
Editor : Abriandi