JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor terbitan baru menjadi 10 tahun terhitung mulai 29 September 2022.
Atura itu tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Sebelumnya, masa berlaku paspor maksimal 5 tahun sejak diterbitkan oleh Imigrasi.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 dikutip Jumat (30/9/2022).
Dalam peraturan baru itu disebutkan jika paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kemudian poin keempat Pasal 2 menerangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.
Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun persyaratan yang diwajibkan yakni KTP, kartu keluarga, akta kelahiran,ijazah, dan paspor lama.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly.
Editor : Abriandi