JAKARTA, iNewsKutai.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mempersilakan pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan untuk melakukan penggantian di kantor Imigrasi secara gratis.
Hal ini seiring dengan kebijakan sejumlah negara yang tidak menerima paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris mengatakan, masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.
"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris, Kamis (13/10/2022).
Namun, bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan namun akan bepergian ke luar negeri, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi.
Aris juga mengakui sebelumnya ada informasi beberapa negara tidak menerima paspor Indonesia karena tidak adanya kolom tanda tangan itu. Dia menegaskan saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena paspor Indonesia sah dipakai di seluruh dunia.
Dia memastikan paspor Indonesia terbitan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah disertai kolom tanda tangan.
"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement. Paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," pungkasnya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Imigrasi: Paspor Terbitan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan, Sah Dipakai Bepergian)
Editor : Abriandi