get app
inews
Aa Text
Read Next : Paspor UEA Terkuat di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Mulai 29 September 2020, Masa Berlaku Paspor Baru 10 Tahun

Jum'at, 30 September 2022 | 08:18 WIB
header img
Ilustrasi permohonan penerbitan paspor di kantor imigrasi. Paspor terbitan baru berlaku 10 tahun. (foto: Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor terbitan baru menjadi 10 tahun terhitung mulai 29 September 2022. 

Atura itu tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Sebelumnya, masa berlaku paspor maksimal 5 tahun sejak diterbitkan oleh Imigrasi.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 dikutip Jumat (30/9/2022).

Dalam peraturan baru itu disebutkan jika paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Kemudian poin keempat Pasal 2 menerangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. 

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.  

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut