get app
inews
Aa Text
Read Next : Paspor UEA Terkuat di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Mulai 29 September 2020, Masa Berlaku Paspor Baru 10 Tahun

Jum'at, 30 September 2022 | 08:18 WIB
header img
Ilustrasi permohonan penerbitan paspor di kantor imigrasi. Paspor terbitan baru berlaku 10 tahun. (foto: Ist)

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun persyaratan yang diwajibkan yakni KTP, kartu keluarga, akta kelahiran,ijazah, dan paspor lama.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly.


(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Catat! Menkumham Tetapkan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut