Mulai 29 September 2020, Masa Berlaku Paspor Baru 10 Tahun
Jum'at, 30 September 2022 | 08:18 WIB
Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun persyaratan yang diwajibkan yakni KTP, kartu keluarga, akta kelahiran,ijazah, dan paspor lama.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly.
Editor : Abriandi