get app
inews
Aa Read Next : 5.126 Tenaga Pengamanan Dikerahkan Amankan TPS Pemilu 2024 di Kota Samarinda

Residivis Bobol Rumah Kosong, Uangnya Dipakai Foya-foya Beli Sabu

Senin, 17 Oktober 2022 | 21:40 WIB
header img
Ilustrasi residivis bobol rumah kosong. (foto: MPI)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang residivis kasus pembunuhan Gogo Manggaraja (26) bersama rekannya Syarwan Fiqhi (26) membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di Perum Sempaja Timur, Kota Samarinda, Jumat (7/10/2022). 

Mereka menggasak sejumlah barang berharga dan barang elektronik. Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan foya-foya membeli sabu dan pesta minuman keras.

Namun, hanya enam hari berselang usai beraksi, Gogo diringkus tim Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Kamis (13/10/2022). Dia ditangkap di di Jalan Gerilya, Gang Sepakat 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Sementara rekannya Syarwan diringkus di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan jika Gogo yang notabene merupakan residivis kasus pembunuhan menjadi otak dibalik pembobolan rumah kosong tersebut. Sebelum beraksi, keduanya melakukan mengintai rumah yang menjadi target.

Setelah dirasa aman, mereka kemudian merusak gembok pagar dan pintu menggunakan linggis.

"Mereka mengambil barang-barang berharga, yakni sebuah brankas berisi surat-surat penting dan uang dolar, serta satu unit televisi. Total kerugian korban mencapai Rp105 juta," jelasnya dalam rilis kasus, Senin (17/10/2022).

Lantaran tak mampu membuka brankas, barang curian tersebut diserahkan kepada pelaku lainnya, yakni Darmawan (39) yang juga seoarang residivis kasus narkoba. Dari dalam brankas, mereka menukar uang dolar dengan Rp1,2 jura dan menjual perhiasan emas seharga Rp15 juta.

Sedangkan televisi curian dijual kepada seorang warga bernama Lisa Wahyuni (28) seharga Rp800.000. Darmawan dan Lisa kini telah ditangkap atas dugaan menjadi penadah barang curian.

"Kedua pelaku memberikan bagian kepada Darmawan sebesar Rp400 ribu dan Rp2,1 juta untuk membeli pakaian. Sisanya digunakan menyewa hotel, bermain judi online, pesta miras dan sabu," bebernya.

Tersangka Gogo dan Syarwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan Darmawan dan Lisa dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut