SAMARINDA, iNewsKutai.id – Polresta Samarinda menangkap 19 pengedar narkoba sepanjang Oktober 2022. Mereka diringkus di sejumlah lokasi setelah mengedarkan barang haram berupa sabu-sabu, ekstasi hingga ganja.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, dari seluruh tersangka, polisi berhasil menyita 3,3 kilogram sabu dan setengah kilo ganja.
"Ini pengungkapan sepanjang Oktober, yang mana diamankan dari 19 tersangka, dengan mengamankan 3 kg sabu dan setengah kilo ganja," jelas Kombes Ary dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/10/2022).
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta jajaran Polresta Samarinda dan para tersangka. Sebelum sabu-sabu diblender, dilakukan tes untuk memastikan kristal putih tersebut adalah narkoba.
"Kami tes dulu, benar gak, kami ambil sampel, kalau warnanya ungu berarti itu asli (sabu-sabu)," ungkapnya.
Selain sabu, setengah kilo ganja dan dua butir ekstasi juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Kombes Ary menerangkan, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari dua tersangka di mana salah satunya masih tergolong remaja yakni Markhamad alias Aris berusia 18 tahun dan Rangga berusia 22 tahun.
Editor : Abriandi