JAKARTA, iNewsKutai.id - Anggota polisi lalu lintas (Polantas) dilarang melakukan penindakan tilang manual untuk menghindari pungutan liar. Instruksi itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram ke seluruh jajaran Korlantas Polri.
Dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, polantas diminta memaksimalkan penindakan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
"Penindakan pengendara yang melanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut sebagaimana dilihat, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis instruksi Kapolri.
Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Kapolri Larang Polantas Gelar Tilang Manual untuk Hindari Pungli)
Editor : Abriandi