KOTA BANGUN, iNewsKutai.id – Polsek Kota Bangun berhasil meringkus dua orang pengguna dan pengedar narkoba berinisial MAH (34) dan HWA (24) di Desa Kota Bangun Ilir, Jum’at (28/10/2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kota Bangun Iptu Agus Fitriadi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat jika Jalan M Sidik tepatnya di dekat gardu PLN Kota Bangun sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
Lokasi tersebut terletak tidak jauh dari Mapolsek Kota Bangun. Unit reskrim Polsek Kota Bangun kemudian menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Beberapa jam kemudian, dua orang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan kemudian dihentikan polisi.
"Kita hentikan karena gerak geriknya mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan. Tapi satu orang berhasil melarikan diri," jelasya dikutip dari laman Polres Kukar, Minggu (30/10/2022).
Sementara dari penggeledahan terhadap satu orang lainnya yakni HWA, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan interogasi hingga akhirnya tersangka mengakui membeli barang haram tersebut dari MAH.
Polisi kemudian bergerak menuju rumah MAH di Desa Kota Bangun Ilir dan melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan uang tunai sisa hasil penjualan sabu.
Kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
Editor : Abriandi