BONTANG, iNewsKutai.id – Operasi Antik Mahakam 2022 yang digelar Polres Bontang sejak 17 Oktober lalu berhasil menjaring 15 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 68,74 gram sabu dan 2.422 butir obat daftar G.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam rilis kasus di Ruang Rupatama Polres Bontang, Selasa (08/11/2022) mengungkapkan, total kasus yang berhasil diungkap dalam 20 hari terakhir sebanyak 15 kasus.
Dari 15 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap, satu orang di antaranya merupakan perempuan.
"Mereka ditangkap diberbagai lokasi di Bontang dan wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara. Umumnya berprofesi sebagai pegawai swasta, petani bahkan pengangguran," ungkapnya.
Dia menjelaskan, umumnya tersangka yang ditangkap diduga melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Rata-rata pelaku diancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Yusep menambahkan, seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan sesuai standar operasiaonal (SOP). Untuk menjamin barang bukti tersebut utuh, pihaknya mengedepankan asas keterbukaan dan keamanannya dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Bontang untuk pemusnahan barang bukti.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat berkoordinasi dengan polisi jika memiliki anggota keluarga yang kecanduan narkoba. Dia berjanji akan membantu untuk dilakukan rehabilitasi.
"Kita akan posisikan sebagai korban dan dibantu rehabilitasi. Kita juga akan lindungi identitasnya," pungkasnya.
Editor : Abriandi