Logo Network
Network

Kehabisan Ongkos Pulang ke Nunukan, Dua Pria Nekat Curi Tas Jamaah Masjid di Berau

Abriandi
.
Rabu, 09 November 2022 | 04:51 WIB
Kehabisan Ongkos Pulang ke Nunukan, Dua Pria Nekat Curi Tas Jamaah Masjid di Berau
Kapolsek Teluk bayur Iptu Didik Sulistyo saat rilis kasus pencurian tas jamaah masjid. (foto: humas)

BERAU, iNewsKutai.id – Niat SY (28) dan HA (46) pulang kampung ke Nunukan, Kalimantan Utara harus berakhir di balik sel Polsek Teluk Bayur, Berau. Penyebabnya, mereka ketahuan mencuri tas milik jamaah Masjid Baitul Ma’Mu, Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kecamatan Teluk Bayur.

Keduanya nekat mencuri karena kehabisan ongkos pulang ke Nunukan. Mereka memanfaatkan kelengahan jamaah yang hendak menjalankan ibadah shalat subuh. Uang hasil curian kemudian digunakan sebagai bekal perjalanan pulang.

Kapolsek Teluk bayur Iptu Didik Sulistyo mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Nunukan, Sabtu (5/11/2022). Mereka diketahui beraksi di Masjid Baitul Ma’Mu pada Rabu (2/11/2022) dini hari sekitar pukul 04.40 WITA. 

"Penangkapan dilakukan bersama Polres Nunukan. Mereka ditangkap saat beristirahat di kediaman SY. Setelah itu, kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Telur Bayur," jelasya dikutip dari laman Polres Berau, Rabu (9/11/2022).

Iptu Didik menjelaskan, saat beraksi, kedua pelaku berbagi peran. SY bertugas sebagai eksekutor sementara HA, berjaga di luar masjid memantau situasi. Namun, aksi keduanya terekam kamera keamanan masjid.

Wajah SY yang terekam CCTV menjadi petunjuk awal polisi melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Nunukan.  Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp710.000, handphone, dan tas selempang korban dan pakaian yang dikenakan. 

"Kami kehabisan ongkos pulang ke Nunukan. Jadi kami sepakat untuk melakukan pencurian dan uangnya digunakan untuk biaya pulang," ungkap tersangka SY. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.