JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis 12 daftar obat sirup yang boleh dikonsumsi anak-anak. Hanya saja, pemakaiannnya harus di bawah pengawasan tenaga kesehatan atau sesuai resep dokter.
Pemakaian obat sirup memang menjadi kekhawatiran menyusul kasus ginjal akut pada anak-anak. Pemicu utamanya adalah cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Padahal, saat ini, banyak produk obat sirup yang masih beredar di pasaran.
Untuk itu, beberapa hari lalu, Kemenkes telah mengeluarkan 12 obat sirup atau obat kritikal yang aman dikonsumsi anak-anak.
"Kemenkes dan BPOM sudah sepakat mempublikasi setelah ada penelitian ternyata aman dikonsumsi. Jadi tenaga kesehatan perlu melihat kembali daftar obat yang diperbolehkan saat ini," jelas Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril dalam Tea time IDI Menjawab soal Update Terkini Gangguan Ginjal Akut pada Anak melalui live Instagram IDI, Jumat (18/11/2022).
12 obat sirup yang diperbolehkan untuk dikonsumsi anak-anak antara lain Valeptik, Epifri, Vellepsy, Veronil, Revatio Sirup, Viagra Sirup, Asam Valproat (Valproic Acid), Depakene, Depval, Ikalep, Sodium Valproate, dan Kloralhidrat (Chloral Hydrate) sirup.
Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Surat Edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
(Artikel ini telah diterbitkan di SINDOnews.com dengan judul : Ini Daftar 12 Obat Sirup Kritikal yang Diperbolehkan Kemenkes)
Editor : Abriandi