get app
inews
Aa Read Next : Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Renggut Nyawa Balita, Obat Sirup Penurun Demam Ini Diduga Pemicunya

Kabar Baik, 133 Obat Sirup Dinyatakan Bebas Zat Berbahaya

Senin, 24 Oktober 2022 | 07:09 WIB
header img
BPOM mengumumkan ada 133 obat sirup bebas zat berbahaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar baik berembus di tengah larangan pemberian dan penjualan obat sirup akibat merebaknya gangguan ginjal akut pada anak. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, ada 133 obat sirup dan yang dipastikan bebas dari empat pelarut yang mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Empat pelarut yang dimaksud yakni Sorbitol, Propilen Glikol, Polietilen Glikol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Obat sirup yang dinyatakan aman yakni Aficitrin, Alerfed, Alergon, Amoxicillin Trihydrate, Amoxsan, Asterol, Avamys, dan B-Dex. 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dari 133 obat ini, BPOM memperluas temuan sampelnya berdasarkan sarana. BPOM menemukan 13 produk yang aman. Dari 13 produk yang aman  antara lain Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup, Calorex Sirup, Fasidol Drops, Fermol Sirup, Fortusin Sirup, dan Promedryl Sirup Rasa Jeruk. 

BPOM juga menemukan 102 produk yang tidak mengandung 4 pelarut. Produknya adalah Cazetin, Amoxan, Alerfed sirup, Cefspan syrup, Cefacef syrup, Yusimox, Zinc Syrup, Devosix Drop dan Etamox syrup serta Cetirizin. 

Penny juga mengatakan ada 7 produk dari 102 produk yang dikumpulkan dari pasien, dimana dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, yaitu Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Paracetamol Sirup dari Sampharindo, Afi Farma, Kimia Farma dan Mersifarma TM dan satu Paracetamol Drops dari Afi Farma. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut