TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal SA ditangkap Satresnarkoba Polres Berau lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Jumat (18/11/2022).
Dari tangan perempuan berusia 38 tahun itu, polisi menyita barang bukti dua paket besar sabu dengan berat total 41 gram. Tersangka diduga nekat menjadi pengedar sabu untuk mencari uang tambahan.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, perburuan terhadap tersangka SA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi rencana transaksi sabu di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka.
"Petugas awalnya menerima informasi jika akan ada transaksi sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan menemukan lokasi persembunyian tersangka," jelasnya dikutip dari laman Polres Berau, Senin (21/11/2022).
Iptu Didin menjelaskan, saat digeledah, petugas menemukan dua paket besar sabu di kantong celana tersangka. Diduga, sabu tersebut hendak diedarkan namun keburu tertangkap polisi.
"Jumlah total berat kotor barang bukti sabu yang ditemukan di saku celana tersangka seberat 41,04 gram," ujarnya.
Untuk melakukan pendalaman kasus terutama asal usul barang haram tersebut, tersangka kemudian dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi