get app
inews
Aa Read Next : Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Terjunkan Tim ke Polda Jabar

Kepergok Goda Istri Tetangga, Pria di Jambi Tewas Dihantam Balok Beton

Rabu, 23 November 2022 | 11:37 WIB
header img
Pria di Jambi tewas dihantam balok setelah kepergok goda istri tetangga. (Foto Ilustrasi iNews.id)

JAMBI, iNewsKutai.id - Nasib nahas dialami DM (42), seorang pria asal Jambi. Akibat ulahnya kerap menggoda istri tetangganya, dia tewas dihantam balok beton di kepala oleh FL (33).

Pelaku tidak lain adalah suami dari perempuan yang kerap digodanya. Pelaku nekat spontan menghabisi korban setelah tertangkap basah menggoda istrinya saat pulang kerja pada 26 Oktober 2022 lalu.

FL mengaku kesal karena istrinya sering digoda. Tidak hanya secara langsung, korban terang-terangan menggoda istrinya melalui melalui WhatsApp. Dia akhirnya menangkap basah korban menggoda istrinya di depan rumah.

FL yang sudah terbakar emosi lalu mengambil parang dan membacok korban. Meski demikian, korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri. Nahas, korban terjatuh dan langsung dihajar pelaku menggunakan balok semen di kepala. 

"Awalnya saya bacok karena spontan melihat dia menggoda istri saya. Dia juga menendang saya dan jatuh di bebatuan balok. Saya akhirnya pukul kepala korban pakai batu balok itu," katanya, Rabu (23/11/2022).

Melihat korban jatuh bersimbah darah, warga Lorong Walet, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, itu kemudian melarikan diri bersama istri dan kedua anaknya menggunakan motor ke Jangkat, Kabupaten Merangin. 

Sadar sedang dikejar polisi, pelariannya FL berlanjut ke Musi Banyuasin, hingga ditangkap di Desa Karang Ringin II, Dusun 4, Kecamatan Lawangwetan. Dari pemeriksaan awal, motif korban melakukan pembunuhan karena terbakar cemburu.

"Pelaku memergoki korban menggoda istrinya sehingga naik pitam. Saat di TKP, pelaku melihat balok semen yang kemudian dipakai menghantam kepala korban hingga tewas," kata Kapolresta Jambi Kombes, Eko Wahyudi. 

Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, FL dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(Artikel ini telah tayang di babel.inews.id dengan judul : Geram Istri Digoda, Suami di Jambi Bacok dan Hajar Tetangga Pakai Balok hingga Tewas)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut