get app
inews
Aa
Read Next : Tiga Bulan Menikah, Nikita Mirzani Ditinggal Pergi Suami Bulenya Antonio Dedola

Kembali Gaet Bule, Ini Sosok Pacar Baru Nikita Mirzani Pengganti Eks Pembalap MotoGP John Hopkins

Senin, 05 Desember 2022 | 14:00 WIB
header img
Antonio Dedola, pacar baru Nikita Mirzani hadiri sidang di PN Serang, Senin (5/12/2022). (foto: MPI/selvianus kopong)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Nikita Mirzani rupanya sudah memiliki kekasih baru usai putus dari mantan pembalap MotoGP John Hopkins. Sosok pacar barunya, Antonio Dedola  tampak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Kabar mengenai pacar baru Nikita sebenarnya sudah terdengar sejak pertengahan November 2022 lalu. Dia disebut merupakan pengusaha asal Eropa. 

Kedekatan dengan Nikita Mirzani terungkap saat pria bule itu menggunggah foto sedang nonton bersama dua anak Nikita yang sedan dalam masa penahanan.

Kini, Antonio Dedola langsung menghadiri sidang pencemaran nama baik Dito Mahendra yang menjerat Nikita Mirzani. Dia pun mengaku kehadirannya ke sidang tanpa sepengetahuan sang kekasih.

Antonio mengaku ingin memberikan kejutan kepada Nikita mengingat mereka sudah lama tidak bertemu. Keduanya terpisah sejak aktris kontroversial itu ditahan pada 25 Oktober 2022 lalu.

Kehadirannya juga sebagai bentuk dukungan kepada sang kekasih yang kini terancam hukuman penjara.

"Dianggak tahu. Ini dukungan dan kejutan aja buat dia. Soalnya sudah lama aku nggak ketemu dia dan aku senang bisa melihat dia hari ini," jelas Antonio di PN Serang, Senin (5/12/2022). 

Dia pun menyampaikan sejumlah harapan terkait kasus yang menjerat Nikita. Dia berharap, bintang film Comic 8 itu bisa bebas dari jeratan hukum dan segera pulang ke rumah. 

"Saya yakin dia tetap kuat meski jauh dari rumah. Karena itu, saya berharap dia bisa cepat pulang karena ini udah lama banget, orang sudah lama tidak melihatnya," pungkasnya. 

Nikita Mirzani sebelumnya dijerat tiga pasal berlapis yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. 

JPU telah menolak eksepsi yang diajukan Nikita. Dia telah menjalani masa tahanan di Rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Pacar Bule Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Mau Berikan Kejutan)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut