get app
inews
Aa Read Next : Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana di PN Serang Hari Ini, Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 14 November 2022 | 10:25 WIB
header img
Nikita Mirzani jalani sidang perdana di PN Serang hari ini. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022). Aktris kontroversial itu terancam hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan mencemarkan nama baik Dito Mahendra.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik. 

Dia didakwa melaggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Pasal 45 ayat (3) UU ITE menjelaskan soal sanksi pidana atas pelanggaran ini. Pelaku pelanggaran bisa dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 750 juta. Sedangkan pada Pasal 36 UU ITE menjelaskan soal orang yang sengaja melawan hukum berkaitan dengan Pasal 27 terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Siap, Nikita selalu siap," ujar Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi mengenai sidang perdana, Senin (14/11/2022). 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut