get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi November 2024 di Kaltim Capai 1,54 Persen, Dipicu Harga Rokok dan Makanan

Siap-Siap, Harga Rokok Naik Tahun Depan

Senin, 19 Desember 2022 | 10:58 WIB
header img
Harga rokok dipastikan kembali naik tahun depan seiring kenaikan tarif cukai. (Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Harga rokok dipastikan akan kembali naik tahun depan. Hal itu seiring dengan dinaikkannya Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen pada 2023-2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, kebijakan menaikkan harga cukai untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Kenaikan tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan maksimum 5 persen.

Sementara untuk hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai tidak hanya untuk menekan perokok anak namun juga mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Nilai penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) CHT akan naik dari 2 persen menjadi 3 persen dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

“Kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok melalui Dana Bagi Hasil CHT. Ini sudah terlihat mulai tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50 persen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.  

"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40 persen dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen," tuturnya. 

Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.

Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk DBH CHT. 

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Sebut DBH CHT Jadi 3 Persen)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut