JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar buruk bagi pedagang kaki lima. Pemerintah resmi melarang penjualan rokok ketengan atau per batang kepada konsumen.
Larangan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beleid terbaru itu menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang Kesehatan. PP tersebut memuat 1.172 pasal dengan sejumlah ketentuan mengenai kesehatan.
Salah satu yang menarik perhatian adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan.
Larangan penjualan rokok ketengan diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 PP tersebut dikutip, Selasa (30/7/2024).
Sementara Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024 juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos).
Namun, pada Pasal 434 ayat (2) PP 28/2024 diatur pengecualian penjualan produk tembakau dan rokok elektronik komersial melalui situs web atau aplikasi elektronik yang memiliki fasilitas verifikasi umur.
Kemudian Pasal 435 PP 28/2024 mengatur setiap orang yang memproduksi dan atau mengatur produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Lalu Pasal 436 PP 28/2024 mengatur peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi