JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. Aktivitas masyarakat tidak lagi dibatasi dan bebas bepergian tanpa pembatasan.
Pencabutan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menjelaskan, keputusan mencabut PPKM mengacu pada pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.
Dengan pencabutan PPKM, Jokowi menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Breaking News, Presiden Jokowi Nyatakan PPKM Dicabut)
Editor : Abriandi