Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Gejala Penyakit HMPV pada Anak-Anak, Mirip Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: PPKM Dicabut, Masyarakat Bebas Bepergian tanpa Pembatasan

Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:57 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Breaking News: PPKM Dicabut, Masyarakat Bebas Bepergian tanpa Pembatasan
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. Aktivitas masyarakat tidak lagi dibatasi dan bebas bepergian tanpa pembatasan.

Pencabutan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Jokowi menjelaskan, keputusan mencabut PPKM mengacu pada pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.  

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Dengan pencabutan PPKM, Jokowi menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Breaking News, Presiden Jokowi Nyatakan PPKM Dicabut)

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut