get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Pilih Ngantor di IKN Nusantara hingga Lengser, Begini Penjelasan Istana

Teken PP 29, Jokowi Buka Pintu Tenaga Kerja Asing Masuk IKN Nusantara

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 07:28 WIB
header img
Tenaga Kerja Asing diperbolehkan ikut bekerja di IKN Nusantara. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pintu masuk tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Regulasi TKA itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang diteken Jokowi.

Aturan ini membuka memberi kesempatan TKA di IKN dengan catatan wajib didampingi pekerja lokal atau dari Indonesia. Regulasi ini tertuang dalam pasal 22 ayat (2) butir a dan b, seperti yang ditambahkan.

"Setiap pelaku usaha yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing, dan memulangkan Tenaga Kerja Asing, dan memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir," tulis Pasal 22 ayat (2) dikutip Jumat (16/8/2024). 

Pada belied tersebut juga dijelaskan bahwa masa kerja TKA di IKN paling lama 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita IKN dan menimbang sesuai kebutuhan. 

Pelaku usaha yang dapat menggunakan TKA merupakan badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di IKN. Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN juga dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Regulasi ini juga memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada investor hingga 180 tahun di IKN Nusantara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut