get app
inews
Aa Read Next : Fantastis, Gaji Kepala Otorita IKN Nusantara Rp172 Juta per Bulan, Dana Operasional Rp178 Juta

Kejar Target, Kemen PUPR Tutup Lokasi Proyek Pembangunan IKN Nusantara

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:05 WIB
header img
Lokasi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) ditutup sementara dari kunjungan publik. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Lokasi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) ditutup sementara dari kunjungan publik. Langkah ini dilakukan Kementerian PUPR untuk mengejar target perampungan agar bisa digunakan pada upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang.

Penutupan sementara kunjungan proyek ke lokasi pembangunan IKNdiumumkan melalui akun instagram resmi Kementerian PUPR, @kemenpupr, Rabu (29/5/2024).

"Yang berencana berkunjung ke lokasi pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mohon bersabar ya, karena lokasi ditutup sementara dari kunjungan umum sampai pemberitahuan selanjutnya," tulis akun Instagram Kementerian PUPR dikutip Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, Kemen PUPR mempersilakan publik untuk mengunjungi lokasi proyek IKN Nusantara. Bahkan, wilayah yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) tersebut menjadi objek wisata dan ramai pengunjung.

Namun, karena meningkatnya traffic kendaraan kendaraan logistik yang mengangkut kebutuhan jelang perayaan HUT RI di IKN mendatang, maka akses ke IKN Nusantara ditutup sementara. 

Penutupan mulai dilakukan sejak 27 Mei sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Penutupan dilakukan mengingat banyaknya pekerjaan fisik yang sedang berlangsung dan padatnya lalu lintas logistik untuk persiapan pelaksanaan perayaan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024," tulis pengumuman tersebut.

Meski ditutup, namun Kemen PUPR masih mengizinkan kunjungan dinas yang merupakan agenda pemerintah dalam jumlah terbatas. Syarat kunjungan instansi/kedinasan harus mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan Timur, dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan IKN.

Kunjungan dinas hanya boleh dilakukan pada hari Kamis atau Jumat, jumlah tamu maksimal 10 orang dengan jumlah kendaraan maksimal 2 unit.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut