JAKARTA, iNewsKutai.id - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengantongi Rp350 juta per bulan. Dana tersebut terdiri dari gaji sebesar Rp172,7 per bulan plus dana operasional Rp178 per bulan.
Nilai lebih kecil didapatkan Wakil Kepala Otoritas IKN Nusantara Dhony Rahajoe yakni sebesar Rp300 juta per bulan dengan rincian gaji per bulan sebesar Rp155,1 juta dan dana operasional Rp145 juta per bulan.
Rincian gaji itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlaku sejak 30 Januari 2023 lalu.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Rabu (1/3/2023).
Dalam Perpres tersebut dijabarkan komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Dirincikan jika Kepala Otorita menerima gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000. Jika ditotal, gaji Kepala Otoritas IKN Rp172,718 juta sebulan.
Sedangkan Wakil Kepala Otorita mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, tunjangan kinerja Rp138.079.800 dengan total Rp155,18 juta per bulan.
Selain gaji, keduanya juga mendapatkan fasilitas dana operasional. Untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Gaji Kepala Otorita IKN Ditetapkan Rp172,7 Juta Sebulan, Ini Rinciannya)
Editor : Abriandi