JAKARTA, iNewsKutai.id - Kepemilikan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ternyata masih menjadi masalah. Pasalnya, terjadi tumpah tindih antara lahan milik masyarakat dengan korporasi.
Sekadar diketahui, IKN Nusantara berada di Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara. Kawasan tersebut masuk dalam areal hutan tanaman industrik yang dikelola PT ITCI. Namun, di areal tersebut juga terdapat permukiman dan lahan milik masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tidak menampik jika lahan milik masyakarat dan perusahaan masih menjadi masalah di IKN Nusantara. Hal ini pula yang menghambat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibu kota baru.
Hadi mengatakan, penyelesaian RDTR saat ini sebetulnya masih terhambat masalah pembebasan lahan di kawasan hutan yang masih dikoordinasikan dengan KLHK.
"Di atas RDTR ada kawasan hutan yang harus segera dilepas. Kami sudah berkoordinasi kepada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) karena ada kawasan hutan di sana dan kepala Otorita IKN Nusantara," kata Hadi dalam Konferensi Pers Rakornas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
"Kalau RDTR sudah berjalan, kemudian masterplan yang sudah dibuat oleh kepala otorita itu bisa dijalankan, pembangunan langsung berjalan. Kita membantu menyelesaikan RDTR dan ada 4 RDTR yang sudah selesai," ucapnya.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Harry Prihatono menambahkan, lahan di IKN Nusantara hingga saat ini masih ada yang di bawah kewenangan KLHK maupun kementerian lain.
"Ini sedang proses penyerahan ke ATR/BPN, nanti setelah penyerahan baru akan diserahkan kepada otorita IKN," kata dia.
Harry menjelaskan, bukan hanya masih milik kementerian, namun lahan di IKN Nusantara juga ada yang masih dimiliki oleh masyarakat dan perusahaan, yang masih tumpang tindih.
"Bukan belum clear, memang sementara prosesnya demikian. InshaAllah ke depan bakal selesai," ucapnya.
"Tidak akan (mempengaruhi) proses pembangunan, karena kan juga bertahap, kalau di kawasan inti sudah clear," imbuh dia.
Editor : Abriandi